1.
Jelaskan teori paham kekuasaan dan geopolitik!
#Paham Kekuasaan
a. Machiavelli (abad XVII)
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
Sebuah negara itu akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil:
1. Dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan segala cara dihalalkan
2. Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (devide et empera) adalah sah.
3. Dalam dunia politik,yang kuat pasti dapat bertahan dan menang.
b. Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
Perang dimasa depan merupakan perang total, yaitu perang yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan nasional. Napoleon berpendapat kekuatan politik harus didampingi dengan kekuatan logistik dan ekonomi, yang didukung oleh sosial budaya berupa ilmu pengetahuan dan teknologi suatu bangsa untuk membentuk kekuatan pertahanan keamanan dalam menduduki dan menjajah negara lain.
#Geopolitik
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik
dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam. Apabila tidak terpenuhi maka bangsa tsb akan mencari pemenuhan kebutuhan kekayaan alam diluar wilayahnya (ekspansi). Apabila ruang hidup negara (wilayah)
sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
-menitik beratkan kekuatan darat
-menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme. Pokok– pokok teori Haushofer ini pada dasarnya menganut teori Kjelen, yaitu sebagai berikut :
1. Kekuasan imperium daratan yang kompak akan dapat mengejar kekuasan imperium maritim untuk menguasai pengawasan dilaut
2. Negara besar didunia akan timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, dan Asia barat (Jerman dan Italia) serta Jepang di Asia timur raya.
3. Geopulitik adalah doktrin negara yang menitik beratkan pada soal strategi perbatasan. Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan kelangsungan hidup untuk mendapatkan ruang hidup (wilayah).
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai“daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.
e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep
wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.
f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller
(konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.
2.
Jelaskan paham kekuasaan dan geopolitik yang
dianut di Indonesia!
Paham
kekuasaan Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut
paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai,
akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa
Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal
tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
Geopolitik
Indonesia : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara.
Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara.
3.
Jelaskan undang-undang tentang hukum laut di
Indonesia!
§
Undang -Undang Republik Indonesia Nomot 6 Tahun
1996 Tentang Perairan Indonesia.
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 6 Tentang Perairan Indonesia
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun
2004 Tentang Perikanan
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004
Tentang Perikanan
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
§
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam Melaksanakan Lintas
Damai Melalui Perairan Indonesia
§
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 36 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal Asing Dalam
Melaksanakan Lintas Damai Melalui Perairan Indonesia
§
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37
Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing Dalam
Melaksanakan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melalui Alur Laut Kepulauan Yang
Ditetapkan
§
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesai Nomor 37 Tahun 2002 Tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara
Asing Dalam Melaksankan Hak Lintas Alur Laut Kepulauan Melaui Alur Laut
Kepulauan Indonesia
§
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38
Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis titik-titik Garis Pangkal
Kepulauan Indonesia
§
Penjelasan Atas Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik
Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
§
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 78
Tahaun 2005 Tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar
§
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2007 Tentang Dewan Kelautan Indonesia
§
Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2008 Tentang Pelayaran
§
Penjelasan Atas Undan-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No.185 Concerning Revising The
Seafarers' Indentity Documents Convention, 1985 (Konvensi ILO No. 185
Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Indentitas Pelaut, 1985)
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Pengesahan ILO Convention No. 185 Concerning
Revising The Seafarers' Indentity Documents Convention , 1985 (Konvensi
ILO No. 185 Mengenai Konvensi Perubahan Dokumen Indentitas Pelaut, 1985)
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun
2008 Tentang Wilayah Negara
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the Law of the sea (Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Pengesahan United Nations Convention on the
Law of the Sea ( Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
§
Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia Tentang
Landas Kontinen Indonesia
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 1 Tahun 1973 Tentang Landas Kontinen Indonesia
§
Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia Tentang
Zona Ekonomi Eksklusif
§
Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
§
Penjelasan Atas Undang -Undang Republik
Indonesia Nomor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
§
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hayati di Zona Ekonomi Eksklusif
Indonesia
§
Penjelasan Atas Aturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Hayati di Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia
§
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2009 Tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of the Provisions
of the United Nations Convention on the Law Of the Sea of 10 December 1982
Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stocks and
Highly Migratory Fish Stocks (Persetujuan Pelaksanaan
Ketentuan-Ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut
Tanggal 10 Desember 1982 yang Berkaitan Dengan Konservasi dan Pengelolaan
Sediaan Ikan yang Beruaya Terbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)
§
Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Agreement for the Implementation of
the Provision of the United Nation Convention on the Law of Sea of 10 December
1982 Relating to the Conservation and Management of Straddling Fish Stock and
Highly Migratory Fish Stock (Persetujuan Pelaksanaan Ketentuan-Ketentuan
Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut tanggal 10 Desember 1982
yang Berkaitan dengan Konservasi dan Pengelolaan Sediaan Ikan yang Beruaya
Trbatas dan Sediaan Ikan yang Beruaya Jauh)
§
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.05/MEN/2008 Tentang Usaha Perikanan Tangkap
§
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Republik Indonesia Nomor PER.08/MEN/2008 Tentang Penggunaan Alat Penangkapan
Ikan Jaring Insang (Gill Net) di Zona Ekonomi Eksklusif
§
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2007
Tentang Panitaia Nasional Pengangkatan dan Pemamfaatan Benda Berharga Asal
Muatan Kapal yang Tenggelam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar