Kamis, 11 April 2013

Tugas 2 Softskill Kewarganegaraan


Nama:   Nurmala Julianti
NPM:    15211367
Kelas:    2EA13

HAK ASASI MANUSIA

HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.


PASAL-PASAL YANG TERDAPAT DALAM BAB XA UUD 1945 TENTANG HAM

Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2) Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.
4.      Pasal 28 C
1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
Pasal 28 D
1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
2) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4) Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Pasal 28 E
1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali
2) Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Pasal 28 G
1) Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2) Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.
Pasal 28 H
1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
2) Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Pasal 28 I
1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
3) Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
5) Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 28 J
1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis


PERANAN HUKUM DI INDONESIA SAAT INI

Menurut saya pernan hokum saat ini di Indonesia masih kurang baik, banyak terjadi diskriminasi hukum. Contohnya beberapa waktu yang lalu saya mendengar ada seorang nenek yang mencuri 3 buah kakao atau coklat dan dia di pidana hukum yang sangat lama waktunya berbeda dengan para koruptor yang dipidana dengan waktu yang sebentar, ini sangat tidak wajar

Rabu, 20 Maret 2013

Tugas 1 Softskill Kewarganegaraan



Nama: Nurmala Julianti
Kelas: 2EA13
NPM: 15211367

1)      PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA
Pengertian Bangsa: Kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa & wilayah tertentu di muka bumi.
Bangsa (nation) atau nasional, nasionalitas atau kebangsaan, nasionalisme atau paham kebangsaan, semua istilah tersebut dalam kajian sejarah terbukti mengandung konsep-konsep yang sulit dirumuskan, sehingga para pakar di bidang Politik, Sosiologi, dan Antropologi pun sering tidak sependapat mengenai makna istilah-istilah tersebut. Selain istilah bangsa, dalam bahasa Indonesia, kita juga menggunakan istilah nasional, nasionalisme yang diturunkan dari kata asing “nation” yang bersinonim dengan kata bangsa. Tidak ada rumusan ilmiah yang bisa dirancang untuk mendefinisikan istilah bangsa secara objektif, tetapi fenomena kebangsaan tetap aktual hingga saat ini.

2)      TEORI TERBENTUKNYA NEGARA

Negara adalah suatu organisasi dr sekelompok atau beberapa kelompok manusia yg bersama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia Teori Terbentuknya Negara
•      Teori Kontrak Sosial
            “negara dibentuk berdasarkann perjanjian-perjanjian masyarakat”. Penganutnya : Thomas Hobbest; John Locke; Jean Jacques Rousseau.
•      Teori Ketuhanan
            “negara dibentuk oleh Tuhan dan pemimpin-pemimpin negara ditunjuk o/ Tuhan. Raja dan pemimpin2 negara hanya bertanggung jawab pada Tuhan dan tidak pada sia
•      Teori Kekuatan
            “negara yg pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yg kuat terhadap kelompok yg lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yg lebih kuat atas kelompok etnis yg lebih lemah, dimulailah proses pembentukan negara”.
•      Teori Organis
            “negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia atau binatang.”
•      Teori Historis
            “Lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia”

 


3.UNSUR-UNSUR NEGARA
1. Unsur konstitutif atau unsur pokok
a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam wilayah negara tertentu.
Rakyat dalam suatu negara meliputi :
(1) Penduduk, bukan penduduk
(2) Warga negara, bukan warga negara
b. Wilayah
Wilayah negara adalah tempat/ruang yang menunjukkan batas-batas dimana negara itu sungguh-sungguh dapat melaksanakan kekuasaannya. Sehingga menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintah untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan.
Wilayah suatu negara terdiri dari:
(1) Wilayah darat
Bentuk perbatasan wilayah daratan, antara lain sebagai berikut :
a) Perbatasan buatan manusia, seperti tembok (great wall), patok besi, dan lain lain.
b) Batas alam, seperti gunung, hutan, sungai, dan lain-lain.
c) Batas geofisika, yang berupa garis lintang dan bujur.
(2) Wilayah laut
Wilayah laut suatu negara disebut laut teritorial sedangkan laut yang berada di luar laut territorial disebut laut bebas / laut internasional atau more liberum.
Dua konsepsi yang pernah muncul berkaitan dengan peguasaan wilayah lautan :
a) Res Nullius
Pandangan yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (John Sheldon dari Inggris dalam bukunya More Clausum)
b) Res Communis
Pandangan yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama atau milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara (Hugo de Groot/ Grotius dalam bukunya More Liberum, Gotius mendapatkan julukan Bapak Hukum Internasional).
(3) Wilayah udara
Wilayah udara suatu negara meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Wilayah kedaulatan udara Indonesia menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geostasioner.
Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara :
a) Lee : wilayah udara territorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
b) Van Holzen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000m di atas permukaan bumi tertinggi.
c) Henrich’s : wilayah udara suatu negara setinggi 196 mil.
(4) Wilayah ekstra teritorial
Wilayah ekstra teritorial adalah wilayah tempat berlakunya kekuasaan sebuah negara di luar batas-batas wilayah teritorial.
Contoh wilayah ekstra teritorial :
a) Kapal laut di luar laut teritorial di bawah bendera suatu negara.
b) Wilayah tempat bekerjanya badan perwakilan sebuah negara.
c. Pemerintah yang berdaulat
(1) Pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan yang mempunyai wewenang melaksanakan kebijakan negara yang terdiri atas Presiden, Wakil presiden, dan para menteri.
(2) Pemerintahan dalam arti luas yaitu gabungan semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memerintah di wilayah suatu negara.
2. Unsur deklaratif atau unsur tambahan
Unsur tambahan untuk berdirinya suatu negara berupa pengakuan dari negara lain yaitu pengekuan de facto (secara nyata)dan pengakuan de jure (secara hukum).

 

4. BENTUK-BENTUK NEGARA

Bentuk-bentuk negara yang dikenal hingga saat ini terdiri dari tiga bentuk yaitu Konfederasi, Kesatuan, dan Federal. Meskipun demikian, bentuk negara Konfederasi kiranya jarang diterapkan di dalam bentuk-bentuk negara pada masa kini. Namun, untuk keperluan analisis, baiklah di dalam materi kuliah ini dicantumkan pula masalah Konfederasi minimal untuk lebih meluaskan wawasan kita mengenai bentuk-bentuk negara yang ada.

1. Negara Konfederasi

Bagi L. Oppenheim, “konfederasi terdiri dari beberapa negara yang berdaulat penuh yang untuk mempertahankan kedaulatan ekstern (ke luar) dan intern (ke dalam) bersatu atas dasar perjanjian internasional yang diakui dengan menyelenggarakan beberapa alat perlengkapan tersendiri yang mempunyai kekuasaan tertentu terhadap negara anggota Konfederasi, tetapi tidak terhadap warganegara anggota Konfederasi itu.”

Menurut kepada definisi yang diberikan oleh L. Oppenheim di atas, maka Konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan demi mempertahankan kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut. Pada tahun 1963, Malaysia dan Singapura pernah membangun suatu Konfederasi, yang salah satunya dimaksudkan untuk mengantisipasi politik luar negeri yang agresif dari Indonesia di masa pemerintahan Sukarno. Malaysia dan Singapura mendirikan Konfederasi lebih karena alasan pertahanan masing-masing negara.

Dalam Konfederasi, aturan-aturan yang ada di dalamnya hanya berefek kepada masing-masing pemerintah (misal: pemerintah Malaysia dan Singapura), dengan tidak mempengaruhi warganegara (individu warganegara) Malaysia dan Singapura. Meskipun terikat dalam perjanjian, pemerintah Malaysia dan Singapura tetap berdaulat dan berdiri sendiri tanpa intervensi satu negara terhadap negara lainnya di dalam Konfederasi.

Miriam Budiardjo menjelaskan bahwa Konfederasi itu sendiri pada hakekatnya bukan negara, baik ditinjau dari sudut ilmu politik maupun dari sudut hukum internasional. Keanggotaan suatu negara ke dalam suatu Konfederasi tidaklah menghilangkan ataupun mengurangi kedaulatan setiap negara yang menjadi anggota Konfederasi.

Garis ‘komando’ langsung terhadap warganegara di masing-masing negara dilakukan oleh pemerintah masing-masing. Kesediaan pemerintah ketiga negara berdaulat untuk bergabung ke dalam konfederasi lebih disebabkan oleh motivasi sukarela ketimbang kewajiban. Pengaruh Konfederasi terhadap ketiga negara berdaulat (A, B, dan C) hanya bersifat kecil saja. Mengenai ‘lingkaran’ yang melingkupi masing-masing pemerintah dan negara bagaian mengindikasikan kedaulatan yang tetap ada di masing-masing negara anggota Konfederasi.

2. Kesatuan

Negara Kesatuan adalah negara yang pemerintah pusat atau nasional memegang kedudukan tertinggi, dan memiliki kekuasaan penuh dalam pemerintahan sehari-hari. Tidak ada bidang kegiatan pemerintah yang diserahkan konstitusi kepada satuan-satuan pemerintahan yang lebih kecil (dalam hal ini, daerah atau provinsi).

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat (nasional) bisa melimpahkan banyak tugas (melimpahkan wewenang) kepada kota-kota, kabupaten-kabupaten, atau satuan-satuan pemerintahan lokal. Namun, pelimpahan wewenang ini hanya diatur oleh undang-undang yang dibuat parlemen pusat (di Indonesia DPR-RI), bukan diatur di dalam konstitusi (di Indonesia UUD 1945), di mana pelimpahan wewenang tersebut bisa saja ditarik sewaktu-waktu.

Pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi, di mana ini dikenal pula sebagai desentralisasi. Namun, kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat dan dengan demikian, baik kedaulatan ke dalam maupun kedaulatan ke luar berada pada pemerintah pusat.

Miriam Budiardjo menulis bahwa yang menjadi hakekat negara Kesatuan adalah kedaulatannya tidak terbagi dan tidak dibatasi, di mana hal tersebut dijamin di dalam konstitusi. Meskipun daerah diberi kewenangan untuk mengatur sendiri wilayahnya, tetapi itu bukan berarti pemerintah daerah itu berdaulat, sebab pengawasan dan kekuasaan tertinggi tetap berada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat-lah sesungguhnya yang mengatur kehidupan setiap penduduk daerah.

Keuntungan negara Kesatuan adalah adanya keseragaman Undang-Undang, karena aturan yang menyangkut ‘nasib’ daerah secara keseluruhan hanya dibuat oleh parlemen pusat. Namun, negara Kesatuan bisa tertimpa beban berat oleh sebab adanya perhatian ekstra pemerintah pusat terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah.

Penanganan setiap masalah yang muncul di daerah kemungkinan akan lama diselesaikan oleh sebab harus menunggu instruksi dari pusat terlebih dahulu. Bentuk negara Kesatuan juga tidak cocok bagi negara yang jumlah penduduknya besar, heterogenitas (keberagaman) budaya tinggi, dan yang wilayahnya terpecah ke dalam pulau-pulau.

Ada sebagian kewenangan yang didelegasikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yang dengan kewenangan tersebut pemerintah daerah mengatur penduduk yang ada di dalam wilayahnya. Namun, pengaturan pemerintah daerah terhadap penduduk di wilayahnya lebih bersifat ‘instruksi dari pusat’ ketimbang improvisasi dan inovasi pemerintah daerah itu sendiri.

Dalam negara Kesatuan, pemerintah pusat secara langsung mengatur masing-masing penduduk yang ada di setiap daerah. Misalnya, pemerintah pusat berwenang menarik pajak dari penduduk daerah, mengatur kepolisian daerah, mengatur badan pengadilan, membuat kurikulum pendidikan yang bersifat nasional, merelay stasiun televisi dan radio pemerintah ke seluruh daerah, dan bahkan menunjuk gubernur kepala daerah.

3. Federasi

Negara Federasi ditandai adanya pemisahan kekuasaan negara antara pemerintahan nasional dengan unsur-unsur kesatuannya (negara bagian, provinsi, republik, kawasan, atau wilayah). Pembagian kekuasaan ini dicantumkan ke dalam konstitusi (undang-undang dasar). Sistem pemerintahan Federasi sangat cocok untuk negara-negara yang memiliki kawasan geografis luas, keragaman budaya daerah tinggi, dan ketimpangan ekonomi cukup tajam.



Negara-negara bagian suatu Federasi memiliki wewenang untuk membentuk undang-undang dasar sendiri serta pula wewenang untuk mengatur bentuk organisasi sendiri dalam batas-batas konstitusi federal. Selanjutnya pula, dalam negara Federasi, wewenang membentuk undang-undang pusat untuk mengatur hal-hal tertentu telah terperinci satu per satu dalam konstitusi Federal. Di dalam negara Federasi, kedaulatan hanya milik pemerintah Federal, bukan milik negara-negara bagian. Namun, wewenang negara-negara bagian untuk mengatur penduduk di wilayahnya lebih besar ketimbang pemerintah daerah di negara Kesatuan.

Wewenang negara bagian di negara Federasi telah tercantum secara rinci di dalam konstitusi federal, misalnya mengadakan pengadilan sendiri, memiliki undang-undang dasar sendiri, memiliki kurikulum pendidikan sendiri, mengusahakan kepolisian negara bagian sendiri, bahkan melakukan perdagangan langsung dengan negara luar seperti pernah dilakukan pemerintah Indonesia dengan negara bagian Georgia di Amerika Serikat di masa Orde Baru.

Negara bagian memiliki wewenang konstitusi yang lebih besar ketimbang negara Kesatuan, kedaulatan tetap berada di tangan pemerintah Federal yaitu dengan monopoli hak untuk mengatur Angkatan Bersenjata, mencetak mata uang, dan melakukan politik luar negeri (hubungan diplomatik). Kedaulatan ke dalam dan ke luar di dalam negara Federasi tetap menjadi hak pemerintah Federal bukan negara-negara bagian.


5. PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat.
a)      Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.
b)     Bentuk Demokrasi Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
  2. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
c)      Klasifikasi Sistem Pemerintahan        
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem 1 partai (monoparty system).
  • Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
  •  Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
  • Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar)
  • Sistem pemerintahan parlementer
  • Sistem pemrintahan presidential
  • Sistem pemerintahan campuran


Sumber:


Jumat, 25 Januari 2013

ANALISIS PERMINTAAN KEDELAI


OLEH:
Nurmala Julianti
15211367
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2012



Hasil studi yang telah dilakukan oleh FAO menjelaskan bahwa laju pertumbuhan ekonomi di Negara-negara berkembang yang membawa dampak ke peningkatan kemakmuran sampai kira kira akhir tahun 2005. Konsekuensinya adalah bertambahnya dengan cepat permintaan pangan serta perubahan bentuk dan kualitas pangan dari penghasil energi kepada penghasil protein nabati maupun hewani seperti susu, telur, tempe, daging. (BULOG, 1997)
Kedelai adalah sumber protein, sumber lemak, vitamin dan mineral yang sering dikonsumsi masyakarat di Indonesia. Tanaman kedelai sudah lama dikembangkan di Indonesia. Di pulau Jawa dan Bali sudah dikembangkan sejak tahun 1970. Sebagai bahan makanan kedelai bernilai tinggi dibandingkan tanaman kacang-kacangan yang lainnya.
Semakin kesini  kebutuhan kedelai meningkat setiap tahunnya. Di tahun 1973 Indonesia sudah berhasil mengekspor kedelai sebanyak 26 ribu ton kedelai. Namun di tahun berikutnya produksi tidak mampu mengimbangi permintaan akan kebutuhan kedelai. Peningkatan jumlah penduduk dan konsumsi kedelai baik masyarakat maupun industri menuntut pemenuhan permintaan kedelai sedangkan produksi kedelai dalam negeri semakin menurun dan belum mampu memenuhi permintaan kedelai sehingga dibutuhkan kedelai impor untuk menutup permintaan kedelai dalam negeri.
Beberapa faktor yang menyebabkan meningkatnya kebutuhan kedelai, menurut Ir Rahmat Rukmana dan Yuyun Yuniarsih (1996), adalah konsumsi yang terus meningkat mengikuti pertambahan jumlah penduduk, membaiknya pendapatan per kapita, meningkatnya kesadaran masyarakat akan kecukupan gizi, dan berkembangnya berbagai industri yang menggunakan bahan baku kedelai.
Angka konsumsi kedelai dalam negeri cukup besar. Ada kecenderungan angka konsumsi meningkat sejalan dengan pertambahan populasi penduduk. Kebutuhan kedelai tahun 2002 mencapai 1,2 juta ton, di mana 60% (720.000 ton) dipasok melalui Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti) dan selebihnya dipasok dari luar Kopti (Swastoko, 1997).
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Indonesia masih harus terus melakukan impor yang rata-rata sebesar 40% dari kebutuhan kedelai nasional meningkat dari tahun ke tahun, produksi dalam negeri masih relatif rendah dan memiliki kecenderungan terus menurun.  Hal ini menyebabkan ketergantungan akan kedelai impor terus berlangsung dan memiliki kecenderungan terus meningkat. Seperti yang terlihat dalam Gambar 1, puncak impor tertinggi tercatat untuk tahun 1996 sebesar 743 ribu ton, suatu peningkatan impor sebesar 50% dari tahun sebelumnya (496 ribu ton).  Sementara itu angka impor terendah selama kurun waktu tersebut terjadi pada tahun 1993 yaitu sebesar 700 ribu ton.  Secara keseluruhan selama kurun waktu tersebut kecenderungan impor kedelai nasional menunjukkan peningkatan sebesar 8,59%.
 Dengan mengacu latar belakang permasalahan diatas, maka perlu diteliti mengenai Analisis Permintaan Kedelai Di Indonesia serta proyeksinya dimasa yang akan datang.





DAFTAR PUSTAKA
Anynomous, 2004. Agricultural Data. FAO. www.fao.org
Anynomous, 2004. Kurs Tengah Dolar BI. www.BI.co.id
BULOG, 1997. Prospek dan Perspektif Kedelai. BULOG. Jakarta
Hakim, Abdul, 2002.  Statistik Induktif untuk Ekonomi dan Bisnis. Ekonisia.
Yogyakarta.
Mason.D, Robert, 1999.  Statistical Technique in Bussiness and Economics.
McGraw-Hill Companies.
Richard. A Bilas, 1992. Teori Mikro Ekonomi. Edisi pertama. Erlangga. Jakarta.
Rukmana. R, Yuniarsih. Y, 1995. Kedelai “Budidaya dan Pasca Panen”.
Siswono Y.H, 2003.  Membangun Kemandirian Di Bidang Pangan: Suatu
Kebutuhan bagi Indonesia. Jurnal Ekonomi Rakyat. Jakarta
Soyadina. Ory, 2000. Info Agro “Bisakah Impor Kedelai Dihentikan?”. Pikiran
Rakyat Cyber Media. Jakarta.
Sudarman, A. 2000. Teori Ekonomi Mikro. Buku 1. BPFE. Yogyakarta
Sudarsono, 1986  Teori Mikro Ekonomi. Edisi pertama. Erlangga. Jakarta.
Sudaryanto.T,1996. Ekonomi Kedelai di Indonesia “Konsumsi Kedelai”.hal 238-
264. IPB Press. Bogor.
Suprapto, H. 1996. Bertanam Kedelai. Penebar Swadaya. Jakarta.

Jumat, 30 November 2012

Sir Matt Busby

Saya ingin menceritakan sedikit nih tentang seorang LEGEND bernama Alexander Matthew Busby atau biasa dipanggil dengan SIR MATT BUSBY. Saya memang hanya mengetahui sedikit tentang beliau namun saya cukup kagum dengannya. Dia lahir pada tanggal 26 Mei 1909 di sebuah kota bernama Bellshill, Skotlandia. Dia mulai terkenal setelah beliau menjadi arsitek sebuah klub hebat MANCHESTER UNITED. Beliau menjadi manajer klub dari tahun 1945 sampai dengan 1971. Dulunya beliau adalah pemain sepak bola yang cukup handal bermain di posisi gelandang kanan. Beliau pernah bermain untuk klub Manchester City dan Liverpool. Sedangkan dalam kancah Internasional beliau pernah bermain untuk negara kelahirannya dalam kejuaraan British Home. Saat membela Manchester City beliau sempat menjuarai FA Cup pada musim 1933/1934. Saat beliau menjadi manajer klub pun beberapa tropi berhasil ia dapatkan salah satunya adalah tropi EURO Champions League pada musim 1967/1968 dan banyak lagi tropi yang berhasil ia dapatkan.

SIR MATT BUSBY

Nama beliau tercantum dalam lirik lagu sebuah band legendaris yaitu The Beatles di lagu berjudul "DIG IT". Bukan main hebatnya SIR MATT BUSBY ini yaa hehehe. 



Patung SIR MATT BUSBY yang berada di depan Old Trafford yaitu kandang kebanggaan klub hebat MANCHESTER UNITED.



Kisahku


Dalam senja ini aku menuliskan sebuah tulisan cinta. 
Aku bertemu dengan seorang lelaki yang awalnya biasa. 
Lelaki tinggi tegap berkumis dan rapih. 
Bak kupu kupu jantan dan betina kami selalu melewati taman bersama dengan isengnya. 
Sampai pada akhirnya ada keabadian cinta ternyatakan darinya. 
Walau meragu akupun mengiyakannya. 
Ini bukan dongeng tapi ini nyata yang harus dilangkahi harinya. 
Saat kembang api sederhana menjadi saksi disitu aku mulai percaya. 
Tak ada kejadian yang tak indah yang tak dilalui. 
Sekejap dengan senyuman kami yang penuh energi. 
Pelangi pelangi yang mengiringi taman langkah kami. 
Sampai sebuah fajar membawa hujannya ke daratan itu kami terjauh. 
Tertampaklah kupu kupu ketiga yang dicintainya. 
Semakin pelangi itu pudar semakin membawanya jauh pula. 
Tangan kami terpisah tak tergandeng hangat. 
Sebuah lembaran kenangan yang tersimpan hanyalah memori belaka. 
Tercengang melihatnya dan harus bagaimanapun aku tak tahu. 
Hanya ada barisan doa penghantar tidur untuk membiarkan dia bias tertidur nyenyak. 
Oh Tuhan untuk ini aku ingin dikegelapan saja. 
Tempat yang indah hanya tempat untuk mereka yang mempunya 1 cinta dengan 2 hati sempurna. 
Bilamana kau menempatkan ku di tempat indah itu hanya menyakitkan. 
Aku mencintai kegelapan dengan segala resikonya.
 Dengan berada di kegelapan aku bisa menjadi setitik cahaya terang bak anakan matahari. 

History

Sejak aku kelas 2 SMP tepatnya pada tahun 2006 ketika itu sedang hebohnya Piala Dunia. Aku yang awalnya tidak mengerti hanya ikut ikutan saja menyaksikan pertandingan sepak bola. Sampai pada akhirnya aku menyukai timnas Jerman dan menjagokannya dikarenakan pemainnya yang menyegarkan mata. Sejak itu sedikit demi sedikit mulailah mempelajari tentang sepak bola. Karena saat itu masih terdaftar sebagai pelajar yang otomatis harus bangun pagi karena sekolah aku tidak terlalu sering menyaksikan pertandingan sepak bola liga liga di Eropa. Kalaupun menyaksikan itu hanya pertandingan yang jadwal mainnya diantara jam 7 malam sampai jam 11 malam selain itu aku harus lekas tidur. Waku berjalan hingga aku pun akhirnya melepaskan seragam kebanggan putih abu abu karena aku sudah tamat dari SMA Islam Adiluhur. Sambil menunggu waktu masuk kuliah aku sering sekali terkena insomnia. Akhirnya saat insomnia ku putuskan untuk menonton acara sepak bola saja. Karena waktu liburan sangatlah panjang yaitu 4 bulan aku menjadi sangat cinta dengan sepak bola. Ini aneh memang seorang wanita menyukai hal yang berbau kaum hawa. Tapi tidak apa lah ini unik bagi saya. Saya memang dari dulu sangat menyukai klub asal Inggris yaitu MANCHESTER UNITED. Saya sangat menyukai THE KING CANTONA, EDWIN VAN DER SAR, WAYNE ROONEY, JONNY EVANS, dan ROBIN VAN PERSIE. Sampai akhirnya saya dan teman saya bernama Ibnu membuat suatu komunitas pecinta MANCHESTER UNITED di kampus. Kami sepakat menamai komunitas tersebut dengan nama "GUNADARMA UNITED". 


Kami pun berencana untuk membesarkan komunitas ini dengen mengrekrut beberapa nama untuk dijadikan pengurus, yaitu diantarannya:

Ketua Umum: Ibnu Itsar R
Wakil Ketua: Adityo Bawor
Bendahara Pusat: Maya Julianti & Joelian Budi P
Sekretaris Pusat: Rr Putri Asoka & Raissya Ningtyas
Divisi Humas Pusat: Rizky Nuryandi & Ignatius Faisal
Divisi Event Pusat: Anggi Priyandia & Edwin Wahyu S
Divisi Futsal Pusat: Sufi Abdillah & Tegar Yosua A
Ketua Korlap Kalimalang: Ardiansyah Lubis


Sampai pada saat ini berbagai event telah kami selenggarakan diantaranya futsal dan gathering.

Gathering Gunadarma United Depok

Futsal Gunadarma United Depok

Foto diatas adalah beberapa bukti dari kegiatan kami.





Keabadian

Merana hati hujan datang membuat perih
Saksi bisu hati tak bisa berucap
Kala menyaksikan suatu perpisahan terjauh
Tempat dimana keabadian bermimpi
Ku iringi langkah terakhirmu menuju keabadian
Tak ada daya hanya ada rintihan sesak di dada
Kita terpisah karena Tuhan memang sangat menyayangimu
Berkali aku mencoba menahan air yang jatuh dipipi
Tak ada kata selain teriakan kecil menahanmu pergi
Gerimis kecil menambah kepedihan
Aku berdoa disetiap periringan kepergianmu
Aku ingin cepat kau bahagia di keabadian sana
Bersama malaikat yang diutus Tuhan
Ku harap mereka akan menjaga senyummu
Aku berdoa disetiap periringanmu
Semoga kelak kita akan bersentuhan hati lagi
Di tempat yang berbeda
Di tempat keabadian
Bersama malaikat cinta
Dan bersama keabadian cinta